Pembukaan
Bahwa Kemerdekaan Bangsa Indonesia
yang diproklamasikan tanggal 17 Agustus 1945, adalah merupakan hasil perjuangan
bangsa Indonesia dengan ridho Allah SWT.
Bahwa pengisian Kemerdekaan
merupakan kewajiban serta tanggung jawab seluruh Warga Negara Indonesia
Bahwa wanita sebagai warga Negara
yang juga turut bertanggungjawab atas lancarnya roda pembangunan, sudah
seharusnya ikut berperan serta aktif dalam segala sektor kehidupan.
Bahwa karena wanita menyadari akan
tanggung jawab dalam pembangunan bangsa dan Negara, maka kami menghimpun diri
dalam suatu wadah yang berbentuk Gabungan Organisasi, dengan Anggaran Dasar
seperti tersebut ini.
BAB I
Nama, Kedudukan, Bentuk, dan Waktu
Pasal 1
Nama
Organisasi ini bernama, Gabungan Wanita Kabupaten Lebak,
disingkat GOW Kabupaten Lebak
Pasal 2
Kedudukan
GOW Kabupaten Lebak berkedudukan di Ibukota Kabupaten Lebak
Pasal 3
Bentuk
Bentuk dari Organisasi ini adalah Gabungan Organisasi-organisasi
Pasal 4
Waktu
GOW Kabupaten Lebak didirikan pada tanggal 22 Oktober 1962
untuk jangka waktu yang tidak ditentukan.
BAB II
Azas, Dasar, Tujuan dan Tugas Pokok
Pasal 5
Azas
GOW Kabupaten Lebak berazaskan Pancasila
Pasal 6
Dasar
Dasar GOW Kabupaten Lebak adalah kerjasama, musyawarah,
mufakat dan kekeluargaan
Pasal 7
Tujuan
Tujuan GOW Kabupaten Lebak adalah :
Membantu Pemerintah, khususnya Pemerintah Daerah Kabupaten
Lebak dalam melaksanakan Program Pembangunan
Pasal 8
Tugas Pokok
Tugas Pokok GOW Kabupaten Lebak :
1.
Menggalang persatuan dan kesatuan serta membina
kerja sama antar potensi organisasi Wanita Tingkat Kabupaten
2.
Membina Kerjasama dengan GOW di seluruh Provinsi
Banten
3.
Meningkatkan peran serta wanita dalam kegiatan
pembangunan terutama dalam bidang pendidikan, sosial, ekonomi dan sosial
budaya.
BAB III
Kepengurusan
Pasal 9
Atribut
1.
GOW Kabupaten Lebak mempunyai Atribut
2.
Jumlah jenis dan isi atribut dalam ART
BAB IV
Keanggotaan Kepengurusan Musyawarah dan Rapat
Pasal 10
Keanggotaan
Anggota GOW Kabupaten Lebak adalah Organisasi Wanita Tingkat
Kabupaten atau Organisasi Wanita yang setara dan Biro-Biro Wanita Organisasi
Tingkat Kabupaten
Pasal 11
Kepengurusan
Kepengurusan GOW Kabupaten Lebak bertugas untuk kurun waktu
5 (lima) tahun dan terdiri atas :
1.
Pembina adalah Bupati Kabupaten Lebak /Wakil
Bupati
2.
Pelindung adalah istri Bupati Kabupaten Lebak
3.
Dewan Penasehat, terdiri dari istri forum
kordinasi pimpin daerah Kabupaten Lebak, Istri Kepala Pengadilan Negara
Kabupaten Lebak dan istri ketua DPRD Kabupaten Lebak dan Tokoh (Pergerakan
Wanita)
4.
Pengurus terdiri dari wakil-wakil organisasi
yang berjumlah sekurang-kurangnya 7 orang, disesuaikan menurut kebutuhan.
Pasal 12
Musyawarah dan Rapat
Musyawarah dan Rapat terdiri dari :
1.
Musyawarah Daerah
2.
Rapat Kerja Daerah
3.
Rapat Pengurus
4.
Rapat Kilat
5.
Rapat Pleno Biasa
6.
Rapat Pleno Khusus
BAB V
Kegiatan dan Rencana Kerja
Pasal 13
Kegiatan
Kegiatan GOW Kabupaten Lebak meliputi :
1.
Bidang Organisasi dan Humas
2.
Bidang Ekonomi
3.
Bidang Sosial
4.
Bidang Pendidikan dan Kebudayaan
Pasal 14
Rencana Kerja GOW Kabupaten Lebak dibuat dan ditetapkan oleh Musda untuk masa kerja
Pengurus, serta menjadi dasar Penyusunan Program Kerja Tahunan.
BAB VI
Pasal 15
Keuangan
Keuangan didapat dari :
1.
Iuran Anggota
2.
Bantuan dari APBD Kabupaten Lebak
3.
Sumbangan yang tidak mengikat
4.
Usaha-usaha yang syah
BAB VII
Penutup
Pasal 16
Perubahan anggaran Dasar
1.
Anggaran Dasar dapat diubah bila dianggap perlu
dan disesuaikan dengan keadaan
2.
Perubahan Anggaran Dasar harus disetujui oleh
sekurang-kurangnya ½ dari jumlah anggota dalam MUSDA
Pasal 17
Perubahan
Pembubaran dapat dilakukan atas usul sekurang-kurangnya ½
dari jumlah anggota dan dilaksanakan dalam rapat khusus
Kekayaan akan diserahkan kepada Badan Sosial yang ditentukan
dalam rapat tersebut
Pasal 18
Lain-lain
1.
Hal yang belum diatur dalam Anggaran Dasar ini
akan dicantumkan dalam Anggaran Rumah Tangga
2.
Anggaran Dasar ini disempurnakan serta disahkan
dalam Rapat Pleno Khusus/ musda
31 Maret 2015.
Anggaran rumah tangga
Gow kabupaten lebak
BAB I
Atribut
Pasal 1
Atribut
1.
Gow Kabupaten mempunyai atribut berupa :
a.
Lambang Organisasi
b.
Vandel
c.
Lencana
d.
Lagu Mars dan Hymne gOW
e.
Pakaian seragam resmi
f.
Pakaian seragam kerja
2.
Ketentuan yang berhubungan dengan atribut
diuraikan dalam penjelasan khusus
BAB II
Keanggotaan
Pasal 2
Ketentuan anggota
1.
Anggota GOW Kabupaten Lebak terdiri dari :
a.
Anggota Biasa adalah organisasi wanita tingkat
kabupaten
b.
Organisasi yang AD/ART nya hanya ada dalam induk
organisasi
2.
Permohonan untuk menjadi anggota harus
disampaikan secara tertulis dengan dilampiri Anggaran Dasar/Ketentuan Dasar
serta Susunan Pengurus Organisasi yang bersangkutan
3.
Pengurus Harian GOW Kabupaten Lebak dapat
menolak permohonan tersebut, apabila ternyata Anggaran Dasar/Ketentuan Dasar
serta Program Organisasinya bertentangan dengan Anggaran Dasar dan Program GOW
Kabupaten Lebak
4.
Demi peran serta dalam kegiatan GOW Kabupaten
Lebak, ketua organisasi anggota duduk sebagai anggota pleno atau yang ditunjuk
sebagai perwakilan dari organisasi tersebut
Pasal 3
Hal Anggota
Memperoleh perlakuan yang sama
1.
Memilih dan dipilih
2.
Mengeluarkan pendapat, usul dan saran
3.
Menghadiri musyawarah Anggota dan Rapat
4.
Turut serta dalam melaksanakan Program Kerja
serta kegiatan-kegiatan lainnya
Pasal 4
Kewajiban keanggotaan
Anggota GOW Kabupaten Lebak mempunyai kewajiban :
1.
Mentaati Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah
Tangga serta semua ketentuan yang berlaku di lingkungan GOW Kabupaten Lebak
2.
Melaksanakan keputusan-keputusan rapat
3.
Membayar uang iuran
4.
Menjungjung tinggi nama organisasi
Pasal 5
Pemberhentian Anggaran
1.
Keanggota berhenti dikarenakan :
a.
Atas permintaan sendiri
b.
Di berhentikan
2.
Anggota dapat berhenti bila :
a.
Merugikan nama organisasi
b.
Melanggar ketentuan-ketentuan organisasi,
anggaran dasar dan anggaran rumah tangga.
c.
Tidak menghadiri rapat pleno sebanyak 6 (enam)
kali berturut-turut tanpa pemberitahuan
d.
Tidak membayar iuran selama 1 (satu) tahun
3.
Sebelum diberhentikan pengurus memberi surat
peringatan terlebih dahulu. 3 (tiga) kali berturut-turut, serta anggota yang
bersangkutan diberi kesempatan hak untuk membela diri memberi penjelasan.
Pasal 6
Susunan Pengurus
1.
Susunan pengurus GOW Kabupaten Lebak terdiri
dari :
a.
Ketua
Wakil Ketua I
Wakil Ketua II
b.
Sekretaris I
Sekretaris II
c.
Bendahara I
Bendahara II
Pengurus dalam melaksanakan
Program kerja dibantu oleh para ketua bidang
2.
Ketua di pilih dalam musyawarah daerah yang
dipimpin oleh panitia pemilihan dengan sistem
(1) Langsung
(2) Tidak
langsung
3.
Tata cara pemilihan pengurus ditetapkan dalam
musyawarah Daerah (MUSDA)
4.
Ketua dapat dipilih sebanyak-banyaknya dua kali
masa bakti
a.
Kedudukan dalam pimpinan ditentukan oleh jumlah
suara terbanyak dari mulai ketua sampai dengan bendahara
b.
Kedudukan dalam pimpinan ditentukan oleh
formatur
c.
Pemilihan ketua lainnya atau para ketua bidang
akan ditentukan kemudian sesuai kebutuhan
5.
Apabila salah satu jabatan pengurus dan lainnya
kosong, karena sesuatu hal sebelum waktunya, maka organisasi yang bersangkutan
dapat menentukan penggantinya.
6.
Pengurus berkewajiban menentukan tata laksana
kerja
7.
Pengurus berkewajiban mempertanggungjawabkan
pelaksanaan program organisasi setiap akhir tahun periode kepada anggota dalam
MUSDA.
Pasal 7
Pembantu Pengurus
1.
Susunan Pembantu Pengurus
-
Ketua Bidang Organisasi /Humas
-
Ketua Bidang Ekonomi
-
Ketua Bidang Sosial
-
Ketua Bidang Pendidikan dan kebudayaan
2.
Para ketua bidang dapat membantu tim kerja
dengan persetujuan pengurus melalui musyawarah dan rapat.
BAB IV
Musyawarah dan rapat
Pasal 8
Ikut serta dalam mewujudkan keluarga sejahtera yang merata
serta bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa
Musawarah daerah sebagai lembaga tertinggi di adakan 1 (sekali) dalam 5 tahun
Pasal 9
Rapat kerja anggota
Rapat kerja anggota diadakan sekali dalam setahun untuk
memantapkan pelaksanaan hasil musyawarah daerah
Pasal 10
Rapat pengurus
1.
Rapat pengurus diadakan sekurang-kurangnya
sebulan sekali sebelum rapat pleno
2.
Rapat pengurus diadakan dengan atau tanpa ketua
bidang
Pasal 11
Rapat pleno
1.
Rapat pleno diadakan sekurang-kurangnya sebulan
sekali. Rapat pleno dianggap sah apabila dihadiri oleh sekurang-kurangnya setengah
lebih satu dari jumlah anggota. Apabila kuorum tidak tercapai, rapat dapat
dilangsungkan setelah diundur
2.
Rapat pleno khusus diadakan bila dianggap perlu
oleh pengurus atau atas usul sekurang-kurangnya
5(lima) anggota.
3.
Rapat pleno khusus dianggap sah apabila dihadiri
oleh sekurang-kurangnya setengah lebih satu dari jumlah anggota. Apabila kuorum
tidak tercapai rapat dapat diundur 1 (satu) minggu dan bila rapat berikutnya
kuorum masih belum tercapai, rapat dapat berlangsung dan dianggap sah
4.
Keputusan-keputusan rapat diambil atas dasar
musyawarah dan mufakat
Pasal 12
Rapat kilat
Rapat kilat dapat diadakan setiap saat bila dianggap perlu,
baik rapat pengurus maupun rapat pleno
BAB V
Keuangan
Pasal 13
Sumber keuangan
1.
Jumlah uang
iuran anggota ditetapkan oleh pengurus dengan persetujuan pleno untuk kurun
waktu satu kepengurusan
2.
Bantuan dari APBD Kabupaten Lebak
3.
GOW Kabupaten Lebak menerima sumbangan dari
siapapun juga, asal tidak mengikat
4.
Usaha-usaha dilaksanakan dengan cara yang sah
dan menurut ketentuan yang berlaku
Pasal 14
Penggunaan keuangan
1.
Untuk melaksanakan program kerja
1.1.
Berdasarkan persetujuan pleno besarnya iuran
ditetapkan : untuk semua organisasi wanita ditetapkan Rp. 100.000 pertahun
2.
Untuk meningkatkan kegiatan organisasi
Pasal 15
Pemeriksaan Keuangan
1.
Pemeriskaan keuangan diasdakan setiap akhir
bulan
2.
Pada serahterima jabatan ketua atau
penggantian bendahara dan ekonomi
3.
Tim pemeriksa keuangan terdiri dari
sekurang-kurangnya (3) tiga organisasi dan dari inspektorat wilayah kabupaten.
BAB VI
Penutup
Pasal 16
Perubahan Anggaran Rumah Tangga
Perubahan Anggaran Rumah Tangga dilakukan oleh Rapat Pleno
yang didakan khusus untuk itu dengan ketentuan yang sama dengan perubahan
Anggaran Dasar.
Pasal 17
Lain-lain
1.
Hal-hal yang belum dicantumkan dalam anggaran
Rumah Tangga ini akan diatur dalam ketentuan pelaksanaan yang akan dibuat oleh
pengurus dengan persetujuan Pleno
2.
Anggaran Rumah Tangga ini disempurnakan serta
disahkan dalam MUSDA tanggal 31 Maret 2015.
No comments:
Post a Comment