Monday, April 27, 2015

ANGGARAN DASAR GOW KABUPATEN LEBAK



Pembukaan

Bahwa Kemerdekaan Bangsa Indonesia yang diproklamasikan tanggal 17 Agustus 1945, adalah merupakan hasil perjuangan bangsa Indonesia dengan ridho Allah SWT.
Bahwa pengisian Kemerdekaan merupakan kewajiban serta tanggung jawab seluruh Warga Negara Indonesia
Bahwa wanita sebagai warga Negara yang juga turut bertanggungjawab atas lancarnya roda pembangunan, sudah seharusnya ikut berperan serta aktif dalam segala sektor kehidupan.
Bahwa karena wanita menyadari akan tanggung jawab dalam pembangunan bangsa dan Negara, maka kami menghimpun diri dalam suatu wadah yang berbentuk Gabungan Organisasi, dengan Anggaran Dasar seperti tersebut ini.

BAB I
Nama, Kedudukan, Bentuk, dan Waktu

Pasal 1
Nama
Organisasi ini bernama, Gabungan Wanita Kabupaten Lebak, disingkat GOW Kabupaten Lebak

Pasal 2
Kedudukan
GOW Kabupaten Lebak berkedudukan di Ibukota Kabupaten Lebak

Pasal 3
Bentuk
Bentuk dari Organisasi ini adalah Gabungan Organisasi-organisasi

Pasal 4
Waktu
GOW Kabupaten Lebak didirikan pada tanggal 22 Oktober 1962 untuk jangka waktu yang tidak ditentukan.

BAB II
Azas, Dasar, Tujuan dan Tugas Pokok

Pasal 5
Azas
GOW Kabupaten Lebak berazaskan Pancasila

Pasal 6
Dasar
Dasar GOW Kabupaten Lebak adalah kerjasama, musyawarah, mufakat dan kekeluargaan

Pasal 7
Tujuan
Tujuan GOW Kabupaten Lebak adalah :
Membantu Pemerintah, khususnya Pemerintah Daerah Kabupaten Lebak dalam melaksanakan Program Pembangunan

Pasal 8
Tugas Pokok
Tugas Pokok GOW Kabupaten Lebak :
1.      Menggalang persatuan dan kesatuan serta membina kerja sama antar potensi organisasi Wanita Tingkat Kabupaten
2.      Membina Kerjasama dengan GOW di seluruh Provinsi Banten
3.      Meningkatkan peran serta wanita dalam kegiatan pembangunan terutama dalam bidang pendidikan, sosial, ekonomi dan sosial budaya.


BAB III
Kepengurusan

Pasal 9
Atribut
1.      GOW Kabupaten Lebak mempunyai Atribut
2.      Jumlah jenis dan isi atribut dalam ART

BAB IV
Keanggotaan Kepengurusan Musyawarah dan Rapat

Pasal 10
Keanggotaan
Anggota GOW Kabupaten Lebak adalah Organisasi Wanita Tingkat Kabupaten atau Organisasi Wanita yang setara dan Biro-Biro Wanita Organisasi Tingkat Kabupaten

Pasal 11
Kepengurusan
Kepengurusan GOW Kabupaten Lebak bertugas untuk kurun waktu 5 (lima) tahun dan terdiri atas :
1.      Pembina adalah Bupati Kabupaten Lebak /Wakil Bupati
2.      Pelindung adalah istri Bupati Kabupaten Lebak
3.      Dewan Penasehat, terdiri dari istri forum kordinasi pimpin daerah Kabupaten Lebak, Istri Kepala Pengadilan Negara Kabupaten Lebak dan istri ketua DPRD Kabupaten Lebak dan Tokoh (Pergerakan Wanita) 
4.      Pengurus terdiri dari wakil-wakil organisasi yang berjumlah sekurang-kurangnya 7 orang, disesuaikan menurut kebutuhan.

Pasal 12
Musyawarah dan Rapat
Musyawarah dan Rapat terdiri dari :
1.      Musyawarah Daerah
2.      Rapat Kerja Daerah
3.      Rapat Pengurus
4.      Rapat Kilat
5.      Rapat Pleno Biasa
6.      Rapat Pleno Khusus

BAB V
Kegiatan dan Rencana Kerja

Pasal 13
Kegiatan
Kegiatan GOW Kabupaten Lebak meliputi :
1.      Bidang Organisasi dan Humas
2.      Bidang Ekonomi
3.      Bidang Sosial
4.      Bidang Pendidikan dan Kebudayaan

Pasal 14
Rencana Kerja GOW Kabupaten Lebak dibuat  dan ditetapkan oleh Musda untuk masa kerja Pengurus, serta menjadi dasar Penyusunan Program Kerja Tahunan.

BAB VI
Pasal 15
Keuangan
Keuangan didapat dari :
1.      Iuran Anggota
2.      Bantuan dari APBD Kabupaten Lebak
3.      Sumbangan yang tidak mengikat
4.      Usaha-usaha yang syah





BAB VII
Penutup

Pasal 16
Perubahan anggaran Dasar
1.      Anggaran Dasar dapat diubah bila dianggap perlu dan disesuaikan dengan keadaan
2.      Perubahan Anggaran Dasar harus disetujui oleh sekurang-kurangnya ½ dari jumlah anggota dalam MUSDA

Pasal 17
Perubahan
Pembubaran dapat dilakukan atas usul sekurang-kurangnya ½ dari jumlah anggota dan dilaksanakan dalam rapat khusus
Kekayaan akan diserahkan kepada Badan Sosial yang ditentukan dalam rapat tersebut

Pasal 18
Lain-lain
1.      Hal yang belum diatur dalam Anggaran Dasar ini akan dicantumkan dalam Anggaran Rumah Tangga
2.      Anggaran Dasar ini disempurnakan serta disahkan dalam Rapat Pleno Khusus/ musda 31 Maret  2015.





Anggaran rumah tangga
Gow kabupaten lebak

BAB I
Atribut

Pasal 1
Atribut
1.      Gow Kabupaten mempunyai atribut berupa :
a.       Lambang Organisasi
b.      Vandel
c.       Lencana
d.      Lagu Mars dan Hymne gOW
e.       Pakaian seragam resmi
f.        Pakaian seragam kerja
2.      Ketentuan yang berhubungan dengan atribut diuraikan dalam penjelasan khusus

BAB II
Keanggotaan

Pasal 2
Ketentuan anggota
1.      Anggota GOW Kabupaten Lebak terdiri dari :
a.       Anggota Biasa adalah organisasi wanita tingkat kabupaten
b.      Organisasi yang AD/ART nya hanya ada dalam induk organisasi
2.      Permohonan untuk menjadi anggota harus disampaikan secara tertulis dengan dilampiri Anggaran Dasar/Ketentuan Dasar serta Susunan Pengurus Organisasi yang bersangkutan
3.      Pengurus Harian GOW Kabupaten Lebak dapat menolak permohonan tersebut, apabila ternyata Anggaran Dasar/Ketentuan Dasar serta Program Organisasinya bertentangan dengan Anggaran Dasar dan Program GOW Kabupaten Lebak
4.      Demi peran serta dalam kegiatan GOW Kabupaten Lebak, ketua organisasi anggota duduk sebagai anggota pleno atau yang ditunjuk sebagai perwakilan dari organisasi tersebut

Pasal 3
Hal Anggota
Memperoleh perlakuan yang sama
1.      Memilih dan dipilih
2.      Mengeluarkan pendapat, usul dan saran
3.      Menghadiri musyawarah Anggota dan Rapat
4.      Turut serta dalam melaksanakan Program Kerja serta kegiatan-kegiatan lainnya

Pasal 4
Kewajiban keanggotaan

Anggota GOW Kabupaten Lebak mempunyai kewajiban :
1.      Mentaati Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga serta semua ketentuan yang berlaku di lingkungan GOW Kabupaten Lebak
2.      Melaksanakan keputusan-keputusan rapat
3.      Membayar uang iuran
4.      Menjungjung tinggi nama organisasi

Pasal 5
Pemberhentian Anggaran
1.      Keanggota berhenti dikarenakan :
a.       Atas permintaan sendiri
b.      Di berhentikan
2.      Anggota dapat berhenti bila  :
a.       Merugikan nama organisasi
b.      Melanggar ketentuan-ketentuan organisasi, anggaran dasar dan anggaran rumah tangga.
c.       Tidak menghadiri rapat pleno sebanyak 6 (enam) kali berturut-turut tanpa pemberitahuan
d.      Tidak membayar iuran selama 1 (satu) tahun
3.      Sebelum diberhentikan pengurus memberi surat peringatan terlebih dahulu. 3 (tiga) kali berturut-turut, serta anggota yang bersangkutan diberi kesempatan hak untuk membela diri memberi penjelasan.

Pasal 6
Susunan Pengurus
1.      Susunan pengurus GOW Kabupaten Lebak terdiri dari :
a.       Ketua
Wakil Ketua I
Wakil Ketua II
b.      Sekretaris I
Sekretaris II
c.       Bendahara I
Bendahara II

Pengurus dalam melaksanakan Program kerja dibantu oleh para ketua bidang
2.      Ketua di pilih dalam musyawarah daerah yang dipimpin oleh panitia pemilihan dengan sistem
(1)  Langsung
(2)  Tidak langsung
3.      Tata cara pemilihan pengurus ditetapkan dalam musyawarah Daerah (MUSDA)
4.      Ketua dapat dipilih sebanyak-banyaknya dua kali masa bakti
a.       Kedudukan dalam pimpinan ditentukan oleh jumlah suara terbanyak dari mulai ketua sampai dengan bendahara
b.      Kedudukan dalam pimpinan ditentukan oleh formatur
c.       Pemilihan ketua lainnya atau para ketua bidang akan ditentukan kemudian sesuai kebutuhan
5.      Apabila salah satu jabatan pengurus dan lainnya kosong, karena sesuatu hal sebelum waktunya, maka organisasi yang bersangkutan dapat menentukan penggantinya.
6.      Pengurus berkewajiban menentukan tata laksana kerja
7.      Pengurus berkewajiban mempertanggungjawabkan pelaksanaan program organisasi setiap akhir tahun periode kepada anggota dalam MUSDA.

Pasal 7
Pembantu Pengurus
1.      Susunan Pembantu Pengurus
-          Ketua Bidang Organisasi /Humas
-          Ketua Bidang Ekonomi
-          Ketua Bidang Sosial
-          Ketua Bidang Pendidikan dan kebudayaan

2.      Para ketua bidang dapat membantu tim kerja dengan persetujuan pengurus melalui musyawarah dan rapat.

BAB IV
Musyawarah dan rapat
Pasal 8
Ikut serta dalam mewujudkan keluarga sejahtera yang merata serta bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa
Musawarah daerah sebagai lembaga tertinggi di adakan  1 (sekali) dalam 5 tahun

Pasal 9
Rapat kerja anggota
Rapat kerja anggota diadakan sekali dalam setahun untuk memantapkan pelaksanaan hasil musyawarah daerah

Pasal 10
Rapat pengurus
1.      Rapat pengurus diadakan sekurang-kurangnya sebulan sekali sebelum rapat pleno
2.      Rapat pengurus diadakan dengan atau tanpa ketua bidang

Pasal 11
Rapat pleno
1.      Rapat pleno diadakan sekurang-kurangnya sebulan sekali. Rapat pleno dianggap sah apabila dihadiri oleh sekurang-kurangnya setengah lebih satu dari jumlah anggota. Apabila kuorum tidak tercapai, rapat dapat dilangsungkan setelah diundur
2.      Rapat pleno khusus diadakan bila dianggap perlu oleh pengurus atau atas usul sekurang-kurangnya  5(lima) anggota.
3.      Rapat pleno khusus dianggap sah apabila dihadiri oleh sekurang-kurangnya setengah lebih satu dari jumlah anggota. Apabila kuorum tidak tercapai rapat dapat diundur 1 (satu) minggu dan bila rapat berikutnya kuorum masih belum tercapai, rapat dapat berlangsung dan dianggap sah
4.      Keputusan-keputusan rapat diambil atas dasar musyawarah dan mufakat

Pasal 12
Rapat kilat
Rapat kilat dapat diadakan setiap saat bila dianggap perlu, baik rapat pengurus maupun rapat pleno

BAB V
Keuangan
Pasal 13
Sumber keuangan
1.      Jumlah  uang iuran anggota ditetapkan oleh pengurus dengan persetujuan pleno untuk kurun waktu satu kepengurusan
2.      Bantuan dari APBD Kabupaten Lebak
3.      GOW Kabupaten Lebak menerima sumbangan dari siapapun juga, asal tidak mengikat
4.      Usaha-usaha dilaksanakan dengan cara yang sah dan menurut ketentuan yang berlaku



Pasal 14
Penggunaan keuangan
1.      Untuk melaksanakan program kerja
1.1.            Berdasarkan persetujuan pleno besarnya iuran ditetapkan : untuk semua organisasi wanita ditetapkan Rp. 100.000 pertahun
2.      Untuk meningkatkan kegiatan organisasi

Pasal 15
Pemeriksaan Keuangan
1.      Pemeriskaan keuangan diasdakan setiap akhir bulan
2.      Pada serahterima jabatan ketua atau penggantian  bendahara dan ekonomi
3.      Tim pemeriksa keuangan terdiri dari sekurang-kurangnya (3) tiga organisasi dan dari inspektorat wilayah kabupaten.

BAB VI
Penutup
Pasal 16
Perubahan Anggaran Rumah Tangga
Perubahan Anggaran Rumah Tangga dilakukan oleh Rapat Pleno yang didakan khusus untuk itu dengan ketentuan yang sama dengan perubahan Anggaran Dasar.

Pasal 17
Lain-lain
1.      Hal-hal yang belum dicantumkan dalam anggaran Rumah Tangga ini akan diatur dalam ketentuan pelaksanaan yang akan dibuat oleh pengurus dengan persetujuan Pleno

2.      Anggaran Rumah Tangga ini disempurnakan serta disahkan dalam MUSDA tanggal 31 Maret 2015. 

No comments:

Post a Comment